Contreng Dua Kali, Mahasiswa UIR DItuntut 7 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) pertama kali menyidangkan perkara pelanggaran tindak pidana dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan terdakwa Nelpan (22) warga Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan yang juga seorang mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Fakultas Hukum semester VIII.
Persidangan tersebut diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Oka Regina dan Mardanos, sementara majelis hakim dipimpin hakim ketua ratna Mintarsih dan dibantu dua hakim anggota yakni Pandu Budiono dan Lilin Herlina. Dalam tuntutan JPU tersebut dikatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni melakukan pencontrengan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, dan 07.
Selain itu dikatakan yang mana terdakwa tinggal di jalan Merak sakti mendapatkan dua undangan pemilihan yakni dari Jalan Merak Sakti dan kutilang Sakti, saat itu surat undangan tersebut diterima ibu terdakwa dan memberikannya kepada terdakwa. Setelah tiba hari pencontrenganmaka terdakwa pergi ke TPS 06 tempat tinggalnya dan melakukan pencontrengan.
Setelah mencontreng di TPS 06, maka sesuai dengan undangan terdakwa pergi lagi ke TPS 07 di Jalan Kutilang Sakti dan melakukan pencontrengan, kejadian tersebut terungkap saat terdakwa akan melakukan penandaan pada jarinya dengan tinta. Saat itu petugas pelihat jari terdakwa sudah ada tanda tinda dan saat ditanya terdakwa mengaku sudah melakukan pencontrengan di TPS 06 dan saat ini di TPS 07 sesuai dengan undangannya.
Perbuatan terdakwa tersebut dikenakan JPU dengan pasal 236 Undang-undang RI nomor 42 tahun 2008, selain itu JPU juga telah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan orang lain, hal yang meringankan terdakwa mengaku berterus terang dan terdakwa masih sekolah.
Setelah itu JPU membacakan tuntutannya yakni menuntut terdakwa selama 7 bulan pernjara serta dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan lagi. Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, maka majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Dolly CS untuk menggunakan haknya.
Setelah itu maka tim PH terdawa mengatakan kepada majelis hakim akan melakukan pembelaan atas tuntutan terdakwa tersebut dengan tertulis dan meminta waktu hingga Senin mendatang. Setelah mendengarkan tanggapan dari PH terdakwa maka persidangan ditunda hingga Senin mendatang dengan agenda pembelaan.
Setelah sidang ditunda, maka terdakwa langsung meninggalkan ruang persidangan karena dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan.
Sumber: Riauterkini.Com
Main Supporter: Rusli Zainal Sang Visioner