Contreng Dua Kali, Mahasiswa UIR DItuntut 7 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) pertama kali menyidangkan perkara pelanggaran tindak pidana dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan terdakwa Nelpan (22) warga Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan yang juga seorang mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Fakultas Hukum semester VIII.
Persidangan tersebut diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Oka Regina dan Mardanos, sementara majelis hakim dipimpin hakim ketua ratna Mintarsih dan dibantu dua hakim anggota yakni Pandu Budiono dan Lilin Herlina. Dalam tuntutan JPU tersebut dikatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni melakukan pencontrengan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, dan 07.
Selain itu dikatakan yang mana terdakwa tinggal di jalan Merak sakti mendapatkan dua undangan pemilihan yakni dari Jalan Merak Sakti dan kutilang Sakti, saat itu surat undangan tersebut diterima ibu terdakwa dan memberikannya kepada terdakwa. Setelah tiba hari pencontrenganmaka terdakwa pergi ke TPS 06 tempat tinggalnya dan melakukan pencontrengan.
Setelah mencontreng di TPS 06, maka sesuai dengan undangan terdakwa pergi lagi ke TPS 07 di Jalan Kutilang Sakti dan melakukan pencontrengan, kejadian tersebut terungkap saat terdakwa akan melakukan penandaan pada jarinya dengan tinta. Saat itu petugas pelihat jari terdakwa sudah ada tanda tinda dan saat ditanya terdakwa mengaku sudah melakukan pencontrengan di TPS 06 dan saat ini di TPS 07 sesuai dengan undangannya. Read more »