Tradisi Menggugat Pasca Pemilu
Masih ingat masa dimana dilaksanakan pemilihan Gubernur Riau pada pilkada Riau?. Pada pilkada itu tiga pasangan calon yakni, Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso, Rusli Zainal-Mambang Mit dan Chaidir-Suryadi bertarung memperebutkan posisi Riau 1 dan Riau 2.
Pada akhirnya, pasangan calon gubernur dan wakil guber Riau, Rusli Zainal-Mambang Mit keluar sebagai pemenang dengan mengungguli para pesaingnya.
Karena tidak terima atau entah kurang puas dengan hasil pemilu ini, kedua pasangan calon yang “kurang beruntung” inipun membuat gugatan terhadap hasil pemilihan umum yang dimenangkan oleh Rusli Zainal Sang Visioner tersebut, walaupun pada akhirnya ditolak dan Rusli Zainal Sang Visioner berhasil melenggang ke singgasana gedung 9 lantai, kantor Gubernur Riau.
Mulai sejak itulah saya kenal adanya gugatan pasca pemilu. Ternyata tidak hanya terjadi di Riau, di berbagai daerah di anah air juga terjadi gugatan hasil pemilu pasca rekapitulasi suara. Yang paling sengit terjadi di pilkada Jawa Timur.
Tak ketinggalan, pada pemilu lehislatif juga ada dilaksanakan gugatan hasil pemilu oleh para caleg yang “kurang beruntung” terhadap KPU, dan melaporkan kecurangan-kecurangan para calon lain. Jadi, gugat-menggugat pasca pemilu ini seperti sudah jadi tradisi pula.
